Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Perikatan



HUKUM PERIKATAN

        I.            Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

     II.            Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.       Perikat yang timbul Undang-Undang.
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
   III.            Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
®      Azas Kebebasan berkontrak azas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang mebuatnya dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
®      Azas Konsensualisme artinya, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas Konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

    IV.            Wanprestasi dan akibat Hukum Perikatan
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yaitu
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     V.            Hapusnya Perikatan
Cara-cara hapusnya suatu perikatan, Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut adalah :
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3.       Pembaharuan hutang
4.       Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.       Percampuran hutang
6.       Pembebasan hutang
7.       Musnahnya barang yang terhutang
8.       Kebatalan/Pembatalan
9.       Berlakunya suatu syarat batal
10.   Lewatnya waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar