Senin, 01 Juli 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
PEMBAHASAN

Beberapa pengertian hukum menurut para ahli :
1.       Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat
2.       Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
3.       Menurut Wiryono Kusumo
Kita dapat menyimpulkan,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Sumber – sumber hukum dapat kita tinjau dari :
1.       Sumber – sumber hukum material
2.       Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
a.      Undang – undang ( statute )
b.      Kebiasaan ( costum )
c.      Keputusan – keputusan hakim ( Jurisprudentie )
d.      Traktat ( treaty )
e.      Pendapat sarjana hukum ( doktrin )
4.       Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
a.      Statutory
b.      Judiciary
c.      Literaty
5.       Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas :
a.      Binding sources ( formal ) yang terdiri :
-          Custom
-          Legislation
-          Judical precedents
b.      Persuasive sources ( materil ) yang terdiri :
-          Principles of morality or equity
-          Professional
Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.       Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.       Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Kaidah atau Norma dalam pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
6.       Menurut Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
7.       Menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu 
8.       Menurut SM. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hokum
9.       Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
10.   Menurut Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu
11.   Menurut Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
12.   Menurut Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).
Bukan hanya hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional , sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomi pun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti masa lalu ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
1.      Hukum Dalam Perusahaan
Asuransi adalah salah satu perusahaan yang menjanjikan masyarakat akan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Salah satu contoh kasus yang terjadi, perusahaan asuransi menolak untuk  bertanggung jawab atas kehilangan mobil yang baru dibeli oleh konsumennya. Dalam kasus ini perusahaan asuransi menolak untuk bertanggung jawab karena menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya“.(dalam Hartono, 1985).
2.      Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.
3.      Hukum di Negara Lain
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Saudi Arabia yang mempunyai penduduk mayoritas muslim lebih melatarbelakangi hukum di negaranya dengan dasar syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara memenggal atau memancung kepala yang disebut hukum ‘qisas’. Hukum qisas di berlakukan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba dan pembunuhan. Hukum qisas dinilai kurang manusiawi oleh kebanyakan masyarakat dunia.

BAB IV
ANALISIS
Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik karena masih banyak ketidakadilan dalam hukum. Ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dan kesalahan, sehingga mereka yang melakukan kejahatan itu tidak merasa jera bahkan melakukan kejahatan tersebut secara berulang-ulang. Seharusnya mereka yang melakukan kejahatan itu diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum atau informasi mengenai hukum yang dilakukan secara tersusun mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman namun tidak melupakan aspek kemanusiaan.
BAB V
KESIMPULAN
Hukum merupakan landasan atau peraturan-peraturan yang mempengaruhi aspek dari segi manapun, salah satu diantaranya adalah aspek ekonomi. Hukum dan ekonomi merupakan  satu kesatuan yang pokok dalam Negara kita. Mereka saling mempengaruhi dan berkaitan, dengan adanya hukum dan peraturan yang berlaku itu diharapkan masyarakat menjadi patuh dan taat atas segala norma dan nilai yang berlaku di Negara kita ini. Tujuan hukum salah satunya adalah mensejahterakan masyarakatnya. Negara Indonesia adalah Negara hukum maka dari itu segala kejahatan dan kesalahan yang dilakukan harus ditindak lanjuti sesuai dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA

Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP, 1985.
Advendi S, Hukum Dalam Ekonomi Hlm. 70. Jakarta: Grasindo, 2008

Minggu, 12 Mei 2013

HAKI



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

2.     Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

a)     Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
b)     Prinsip Keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c)      Prinsip Kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d)      Prinsip Sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat.

3.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni

         I.            Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

       II.            Hak kekayaan industri, meliputi
a)     Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b)     Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c)      Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry
d)     Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e)      Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f)        Varietas tanaman

4.     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

         i.            UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
       ii.            UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
      iii.            UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
     iv.            UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29

5.     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

6.     Hak Paten
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

7.     Hak Merek
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

8.     Desain Industri
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry

9.     Rahasia dagang dalam Haki
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.