HUKUM PERJANJIAN
1. STANDAR
KONTRAK
a)
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-
Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
-
Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b)
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Þ Suatu
kontrak harus berisi:
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak
yang membuat kontrak.
2.
Subjek dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup kontrak
4.
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban dan tanggung jawab
6.
Pembatalan kontrak
2.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Þ
Macam-macam perjanjian obligator
ialah sebagai berikut:
1.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian dengan beban
2.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik
3.
Perjanjian konsensuil, formal dan,
riil
4.
Perjanjian bernama, tidak bernama
dan, campuran
Þ
Berdasarkan Subjeknya :
1.
Perjanjian antarnegara yang
dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2.
Perjanjian internasional antara
negara dan subjek hukum internasional lainnya.
3.
Perjanjian antarsesama subjek hukum
internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi
internasional lainnya.
Þ
Berdasarkan Pihak-pihak yang
Terlibat.
1.
Perjanjian bilateral, adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact)
karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja.
Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain
untuk turut dalam perjanjian tersebut.
2.
Perjanjian Multilateral, adalah
perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan
pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi
negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian
ini sering disebut law making treaties.
3.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
4.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
-
kesempatan penarikan kembali
penawaran
-
penentuan resiko
-
saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa
-
menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
5.
PEMBATALAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4.
Terlibat hokum
Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam me
Tidak ada komentar:
Posting Komentar