Jumat, 03 Mei 2013

Hukum Perjanjian



HUKUM PERJANJIAN

1.      STANDAR KONTRAK
a)     Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b)     Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Þ      Suatu kontrak harus berisi:
1.       Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.       Subjek dan jangka waktu kontrak
3.       Lingkup kontrak
4.       Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.       Kewajiban dan tanggung jawab
6.       Pembatalan kontrak

2.      MACAM-MACAM PERJANJIAN
Þ      Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2.       Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3.       Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4.       Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Þ      Berdasarkan Subjeknya :
1.       Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2.       Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
3.       Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Þ      Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.
1.       Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
2.       Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.

3.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.       Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.       Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.       Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

4.      SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
-         kesempatan penarikan kembali penawaran
-         penentuan resiko
-         saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
-         menentukan tempat terjadinya perjanjian.

5.      PEMBATALAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.       Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.       Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.       Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.       Terlibat hokum
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam me

Tidak ada komentar:

Posting Komentar