HUKUM DAGANG
1.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
2. BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
3. HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum
yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri
dari dua macam sebagai berikut :
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4. PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan
yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat
catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban
para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
5. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1.
Perusahaan Perseorangan
2.
Firma
3.
Perseroan Komanditer
4.
Perseroan Terbatas
5.
BUMN
6. PERSEROAN
TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham –
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
7. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR
pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarno Putri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar