HUKUM PERIKATAN
I.
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara
dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan.
II.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut :
1.
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikat yang
timbul Undang-Undang.
3.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
III.
Azas-Azas
dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu
menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
® Azas Kebebasan berkontrak azas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang mebuatnya dan berlaku
sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
® Azas Konsensualisme artinya, bahwa perjanjian itu lahir
pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
Konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
IV.
Wanprestasi dan akibat Hukum Perikatan
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa
yang diperjanjikan, adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori,
yaitu
1.
Tidak melakukan
apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.
Melakukan apa
yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan sesuatu
yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
V.
Hapusnya Perikatan
Cara-cara hapusnya suatu perikatan, Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut
adalah :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3.
Pembaharuan
hutang
4.
Perjumpaan
hutang atau kompensasi
5.
Percampuran
hutang
6.
Pembebasan
hutang
7.
Musnahnya
barang yang terhutang
8.
Kebatalan/Pembatalan
9.
Berlakunya
suatu syarat batal
10.
Lewatnya waktu