Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Perikatan



HUKUM PERIKATAN

        I.            Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

     II.            Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.       Perikat yang timbul Undang-Undang.
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
   III.            Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
®      Azas Kebebasan berkontrak azas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang mebuatnya dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
®      Azas Konsensualisme artinya, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas Konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

    IV.            Wanprestasi dan akibat Hukum Perikatan
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yaitu
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     V.            Hapusnya Perikatan
Cara-cara hapusnya suatu perikatan, Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut adalah :
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3.       Pembaharuan hutang
4.       Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.       Percampuran hutang
6.       Pembebasan hutang
7.       Musnahnya barang yang terhutang
8.       Kebatalan/Pembatalan
9.       Berlakunya suatu syarat batal
10.   Lewatnya waktu

Hukum Perdata



HUKUM PERDATA

        I.            Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Kepailitan.

     II.            Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Domoulin, Domat, dan Pothis . Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernola dan hukum cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis.

   III.            Pengertian dan keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhi antara lain :
a)     Faktor Etnis
b)     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
Þ      Golongan Eropa
Þ      Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Þ      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

  IV.            Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a)     Dari pemberlaku Undang-Undang
·         Buku I   : Berisi mengenai orang
·         Buku II  : Berisi tentang hal benda
·         Buku III : Berisi tentang hal perikatan
·         Buku IV            : Berisi tentang pembuktian dan kadarluarsa
b)     Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
·         Hukum Kekeluargaan
·         Hukum Kekayaan
·         Hukum Warisan

Selasa, 05 Maret 2013

Pengertian Hukum



PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan  atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggar.

JENIS – JENIS HUKUM
Diantaranya adalah :
1.       Hukum Adat
Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara asia lainnya seperti Jepang, India dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
2.       Hukum Public
Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya atau hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan public.
3.       Hukum Positif
Hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana, dll
4.       Hukum Pidana
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menetukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
5.       Hukum Perdata
Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
6.       Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional (universal).
7.       Hukum Ekonomis
Hukum yang mengelola dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang Perekonomian.
8.       Hukum Pajak
Hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan pajak.
9.       Hukum Perburuhan
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikannya.