HUKUM PERDATA
I.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda
yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang
Hak Tanggungan, Undang-Undang Kepailitan.
II.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia
tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku
hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan
tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata
dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga
dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Domoulin, Domat, dan Pothis . Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernola dan hukum cononiek. Code
Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari
penjajahan Prancis.
III.
Pengertian dan keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhi antara lain :
a)
Faktor Etnis
b)
Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
Þ Golongan Eropa
Þ Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Þ Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
IV.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a)
Dari pemberlaku
Undang-Undang
·
Buku I : Berisi mengenai orang
·
Buku II : Berisi tentang hal benda
·
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
·
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
kadarluarsa
b)
Menurut ilmu hukum
/ doktrin dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
·
Hukum tentang
diri seseorang (pribadi)
·
Hukum Kekeluargaan
·
Hukum Kekayaan
·
Hukum Warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar