Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Perdata



HUKUM PERDATA

        I.            Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Kepailitan.

     II.            Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Domoulin, Domat, dan Pothis . Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernola dan hukum cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis.

   III.            Pengertian dan keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhi antara lain :
a)     Faktor Etnis
b)     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
Þ      Golongan Eropa
Þ      Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Þ      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

  IV.            Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a)     Dari pemberlaku Undang-Undang
·         Buku I   : Berisi mengenai orang
·         Buku II  : Berisi tentang hal benda
·         Buku III : Berisi tentang hal perikatan
·         Buku IV            : Berisi tentang pembuktian dan kadarluarsa
b)     Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
·         Hukum Kekeluargaan
·         Hukum Kekayaan
·         Hukum Warisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar