Selasa, 05 Maret 2013

Pengertian Hukum



PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan  atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggar.

JENIS – JENIS HUKUM
Diantaranya adalah :
1.       Hukum Adat
Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara asia lainnya seperti Jepang, India dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
2.       Hukum Public
Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya atau hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan public.
3.       Hukum Positif
Hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana, dll
4.       Hukum Pidana
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menetukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
5.       Hukum Perdata
Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
6.       Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional (universal).
7.       Hukum Ekonomis
Hukum yang mengelola dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang Perekonomian.
8.       Hukum Pajak
Hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan pajak.
9.       Hukum Perburuhan
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar