PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat diartikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggar.
JENIS – JENIS HUKUM
Diantaranya adalah
:
1.
Hukum Adat
Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara asia lainnya seperti Jepang, India dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
2.
Hukum Public
Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya atau hukum
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi
Hukum perlindungan public.
3.
Hukum Positif
Hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya di Indonesia persoalan
perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana,
dll
4.
Hukum Pidana
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menetukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
5.
Hukum Perdata
Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
6.
Hukum
Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara
lain secara internasional (universal).
7.
Hukum Ekonomis
Hukum yang mengelola dan memimpin segala aktivitas individu maupun
pemerintah di bidang Perekonomian.
8.
Hukum Pajak
Hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan pajak.
9.
Hukum
Perburuhan
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan
atasan/majikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar